Home » , » APJII: Kita belum terima surat perintah pemblokiran Vimeo

APJII: Kita belum terima surat perintah pemblokiran Vimeo

Written By Rozikin on Minggu, 11 Mei 2014 | 15.57

Masih tetap pada aksi blokir pemerintah terhadap Vimeo, terkait hal ini, APJII ungkapkan pendapat mereka tentang pemblokiran tersebut.

Dari pemblokiran video streaming Vimeo ini, terasa ada sedikit kejanggalan. Menurut Tifatul Sembiring , selaku Menkominfo, melalui account Twitter-nya, pihak Kemkominfo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Vimeo.

Namun, dikarenakan tidak ada tanggapan dari pihak Vimeo, maka terpaksa pemerintah melakukan pemblokiran situs yang menjadi pesaing dari YouTube tersebut. Tidak hanya itu saja, Tifatul juga memerintahkan seluruh operator telco dan ISP (Internet Service Provider) untuk ikut serta melakukan blokir terhadap akses ke Vimeo.

Uniknya, menurut pihak Kemkominfo, surat edaran pemberitahuan tersebut sudah dikirimkan ke berbagai pihak pada hari Jumat (09/05), namun sampai saat ini, ISP anggota APJII mengaku belum mendapatkan atau menerima surat tersebut. Bahkan, hingga Senin (12/05) kemarin, APJII yang menaungi 306 ISP di Indonesia, belum juga mendapatkan surat perintah pemblokiran itu.

"Bagi APJII, keberadaan konten sangat mutlak. Karena dengan konten adalah nafas yang bisa menghidupkan jaringan-jaringan dan layanan milik anggota baik ISP atau NAP (Network Access Provider)," kata Ketua APJII Semual A Pangerapan yang biasa dipanggil Sammy, Selasa (13/05).

Namun demikian, APJII tentu apresiatif dengan perintah dari Tifatul . Meski bagi APJII akan lebih terdokumentasi dengan baik bila dilakukan secara koordinatif. Sebab, sampai dengan Senin APJII tidak mendapati surat dimaksud.

Sebagai catatan, melalui Twitter resminya, Vimeo justru sejalan dengan APJII yang menyatakan bahwa mereka juga tidak pernah menerima pemberitahuan, larangan atau apapun dari pihak Kemkominfo terkait soal pemblokiran dan konten pornografi tersebut.
Share this article :

Posting Komentar